foto ini diambil dari www.naturemoms.com Barusan saya membaca judul berita di MSN Indonesia tentang Fatwa Haram yang dikeluarkan oleh MUI untuk vaksin meningitis. Semula saya merasa skeptis membaca judul itu, mengingat hebohnya fatwa-fatwa haram yang baru-baru ini dikeluarkan, mulai dari fatwa haram untuk Facebook sampai fatwa haram pemakaian HP untuk berkomunikasi dengan lawan jenis. Suara di kepala saya sudah jelas berkata, "waduh, apa lagi nih alasan pengharaman ini?"
Pengharaman vaksin meningitis tentu saja terasa ironis, mengingat calon jamaah ibadah umroh dan haji diwajibkan mendapatkan vaksin tersebut sebelum mereka berangkat ke Arab Saudi - untuk tentu saja melaksanakan salah satu wujud ibadah dalam agama Islam. Pun, untuk para tenaga kerja yang akan berangkat ke sana, dan kami-kami yang akan belajar di Amerika Serikat juga wajib mendapatkan vaksin tersebut sebelum berangkat. Dengat teliti saya pun membaca artikel tersebut. Disebutkan bahwa vaksin meningitis itu haram karena mengandung enzim babi!
Rasa kecewa hampir saja tertumpah kepada perusahaan farmasi yang memproduksi vaksin tersebut. Namun kekecewaan itu urung setelah saya membaca kelanjutan berita tersebut, dan berpikir. Ternyata, pemerintah Indonesia melalui departemen kesehatan bekerja sama dengan GSK, sebuah perusahaan farmasi Internasional untuk memasok vaksin tersebut. Bisa ditebak, vaksin meningitis di Indonesia paling banyak diperlukan oleh calon-calon "tamu Allah" yang akan berangkat ke tanah suci. Celakanya GSK mengaku bahwa mereka memang memakai enzim babi dalam tahap awal pembuatan vaksin tersebut.
Nah kalau begini ceritanya, saya jadi geregetan sama pemerintah Indonesia. Lha wong mie instan yang dijual bebas di pasaran saja harus melalui proses sertifikasi Halal oleh MUI, kenapa justru produk, yang sudah jelas-jelas diharapkan kehalalannya, karena dibutuhkan untuk melaksanakan sebuah perjalanan ibadah, kok sampai lolos tanpa sertifikasi dan baru ketahuan sekarang?
Apalagi dengan keterangan dalam berita tersebut, bahwa pemerintah bekerja sama dengan GSK - yang terkesan sebagai kerjasama eksklusif, membuat saya berpikir, selayaknya MUI tak serta-merta menyatakan bahwa VAKSIN MENINGITIS haram, tapi akan jauh lebih baik bila MUI melakukan penelitian mendalam, melakukan perbandingan antara produk-produk vaksin dari perusahaan lain, siapa tahu (mohon maaf untuk keawaman saya terhadap bagaimana prosedur pengembangan vaksin), ada vaksin yang tak mengandung unsur haram. Dengan demikian akan Fatwa tersebut mungkin akan berbunyi, "VAKSIN MENINGITIS DARI PERUSAHAAN X dinyatakan haram". Rasanya itu akan lebih adil dan menjujung semangat khuznudzan - prasangka baik, dibanding dengan serta-merta memukul rata bahwa vaksin meningitis itu haram.
"Lucu"nya lagi, kenapa MUI tidak melayangkan keberatan terhadap Depkes yang sudah membuka jalan bagi vaksin berunsur babi itu? Yang lebih lucu lagi, karena haram, alih-alih mencari alternatif vaksin yang halal MUI sekarang malah akan melayangkan pertanyaan kepada pemerintah Saudi, kenapa jamaah yang akan berangkat ke Saudi diwajibkan untuk vaksin?
Waduuuhhh... kadang saya sampai bingung, kenapa ya, saya ngga bisa lagi menerima logika berpikir para pejabat dan tokoh agama di Indonesia. Kenapa itu langkah pertama yang dianggap perlu, sementara "anak kecil juga tahu", bahwa yang namanya vaksin itu perlu untuk melindungi diri kita dari ancaman penyakit yang paling mungkin muncul di suatu wilayah. Jadi menurut saya, semestinya bukan "kenapa perlu vaksin meningistis" lagi yang perlu dipertanyakan, tetapi, "kenapa Depkes memilih GSK" dan "adakah alternatif vaksin meningitis yang halal?" Bila jawabannya "tidak ada", pertanyaan selanjutnya adalah, "mungkinkah kita mengembangkan vaksin halal?"
Di bayangan naif saya, kalau saja semua perusahaan yang memproduksi vaksin meningitis saat ini memakai enzim babi, dan Indonesia bisa mengembangkan vaksin halalnya sendiri, kebayang berapa negera Islam, atau organisasi Islam yang dengan senang hati membeli produk kita. Keuntungan dari penjualan vaksin itu bisa dipakaii untuk perbaikan layanan kesehatan, biar masyarakat seperti bu Prita ngga perlu memilih dan bermasalah dengan rumah sakit "internasional" lagi, karena layanan di rumah sakit umum sudah ngga kalah bagusnya. Syukur-syukur, karena konsumennya dari negara Islam, sebagian keuntungannya bisa dipakai buat mensubsidi umat Islam Indonesia, biar semakin banyak yang mampu berhaji. Sekali lagi, ini bayangan naif lho... jadi yang indah-indahnya saja yang terlihat. Saya masih buta dengan prosedur lembaga kesehatan internasional untuk produksi suatu vaksin, pun prosedur perbaikan layanan kesehatan dan ibadah haji di Indonesia...
Ngomong-ngomong, saya jadi ingin belajar juga dari teman-teman, adakah perkecualian dalam aturan halal dan haram, untuk sesuatu yang sangat kita butuhkan untuk alasan kesehatan seperti dalam kasus vaksin ini?
Ah, dengan mencermati berita-berita dari Indonesia, saya jadi tergerak buat belajar lebih banyak lagi. Setelah minggu lalu "terpaksa" belajar tentang UU ITE dan UU Perlindungan Anak karena kasus Ibu Prita vs. RS. OMNI dan Manohara vs. Pangeran Fakhry, tampaknya minggu ini saya harus belajar tentang dalil halal dan haram vs. layanan kesehatan, dan tentang betapa ironisnya, sesuatu yang dibutuhkan sebagai pembuka jalan untuk ibadah, ternyata tak diteliti dulu kehalalannya oleh pemerintah...
Atau, adakah yang punya informasi tambahan/lanjutan tentang kasus ini?
Terimakasih...
Berikut berita selengkapnya dari MSN Indonesia:
http://news.id.msn.com/local/okezone/article.aspx?cp-documentid=3363125
MUI: Vaksin Meningitis Haram
JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengharamkan vaksin meningitis yang wajib digunakan bagi calon jamaah haji dan umrah.
Ketua MUI Amidhan mengatakan, keputusan itu merupakan hasil pertimbangan dan analisis dari anggota Komisi Fatwa MUI. Dari analisis itu dinyatakan bahwa proses pembuatan vaksin meningitis bermerek "Mencevax ACWY" tersebut menggunakan enzim babi.
"Keterangan yang paling kuat itu disampaikan Departemen Kesehatan (Depkes) yang mempertegas bahwa vaksin tersebut mengandung enzim babi," tegas Amidhan ketika dihubungi Seputar Indonesia di Jakarta kemarin.
Dengan adanya ketetapan ini, terang Amidhan, MUI membatalkan rencana pergi ke Belgia guna menyaksikan langsung proses pembuatan vaksin meningitis tersebut. "Tidak ada lagi yang mau dibuktikan. Jadi, kami urungkan niat ke Belgia,"katanya.
Sebelumnya diberitakan, penelitian Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan kandungan vaksin meningitis yang mengandung enzim babi.
Padahal, vaksin meningitis harus diberikan kepada setiap calon jamaah haji atau umrah melalui Nota Diplomatik Duta Besar (Dubes) Arab Saudi di Jakarta No.211/94/71/577 tanggal 1 Juni 2006.
Surat itu menyatakan, Pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap calon jamaah umrah, haji, dan tenaga kerja Indonesia (TKI) mendapat imunisasi meningitis sebagai syarat untuk mendapatkan visa. Atas dasar surat itu, Pemerintah Indonesia kemudian mewajibkan semua calon jamaah haji dan umrah untuk disuntik vaksin meningitis.
Untuk kepentingan ini, pemerintah kemudian menggunakan vaksin bermerek Mencevax ACWY yang diproduksi oleh PT GlaxoSmithKline Beecham Pharmaceuticals (GSK) dari Belgia.Perusahaan tersebut sebenarnya telah mengirim surat ke Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Dirjen P2PL) Depkes.
Dalam suratnya, perusahaan itu menyatakan bahwa produknya sudah tidak mengandung enzim babi. Enzim babi, sebut perusahaan itu dalam suratnya, hanya digunakan dalam proses awal pembuatan vaksin meningitis.
Setelah itu dihilangkan, sehingga produk akhir vaksin tidak lagi mengandung unsur babi. Bahkan, Mencevax ACWY formula baru ini telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 6 April 2009. Atas keterangan ini,Amidhan menyatakan, MUI masih ragu atas klaim tersebut.
"Tidak mungkin tidak mengandung babi kalau mediasinya menggunakan enzim babi," tegasnya.
Lebih lanjut Amidhan mengatakan, MUI akan menemui Dubes Arab Saudi di Indonesia untuk mempertanyakan alasan diwajibkannya pemberian vaksin meningitis bagi jamaah haji.
Jika pemberian vaksin itu merupakan kewajiban yang tidak bisa dihindari, kata dia, Komisi Fatwa akan bersidang kembali untuk menetapkan fatwa selanjutnya. Amidhan juga mendesak pemerintah segera mengusahakan alternatif vaksin meningitis jenis lain sebagai penggantinya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Departemen Agama (Depag) Abdul Ghafur Djawahir mengatakan, pihaknya hanya menunggu keputusan akhir MUI dan Depkes terkait penggunaan vaksin meningitis tersebut. Sebab, menurut dia, pemberian vaksin merupakan wewenang Depkes.
"Depag hanya menunggu kesepakatan MUI dan Depkes. Karena persoalan perusahaan pembuat vaksin, yaitu PT GSK merupakan kewenangan Depkes.Setelah mendapatkan hasil, baru dikoordinasikan dengan kita,"terangnya.
Sementara itu, Koordinator Forum Reformasi Haji Indonesia (FOR Haji) Ade Marfuddin, mengatakan fatwa haram mengenai vaksin meningitis belum cukup. Dia meminta MUI untuk membuat fatwa yang benar sesuai dengan fakta.
Ade menambahkan jika fatwa tersebut harus mengarah ke darurat, maka MUI harus menjelaskan alasannya. "Jika seperti itu harus ada batas waktunya disertai dengan catatan perbaikan dan mencari alternatif vaksin berbahan lain," terangnya. ***
Pengharaman vaksin meningitis tentu saja terasa ironis, mengingat calon jamaah ibadah umroh dan haji diwajibkan mendapatkan vaksin tersebut sebelum mereka berangkat ke Arab Saudi - untuk tentu saja melaksanakan salah satu wujud ibadah dalam agama Islam. Pun, untuk para tenaga kerja yang akan berangkat ke sana, dan kami-kami yang akan belajar di Amerika Serikat juga wajib mendapatkan vaksin tersebut sebelum berangkat. Dengat teliti saya pun membaca artikel tersebut. Disebutkan bahwa vaksin meningitis itu haram karena mengandung enzim babi!
Rasa kecewa hampir saja tertumpah kepada perusahaan farmasi yang memproduksi vaksin tersebut. Namun kekecewaan itu urung setelah saya membaca kelanjutan berita tersebut, dan berpikir. Ternyata, pemerintah Indonesia melalui departemen kesehatan bekerja sama dengan GSK, sebuah perusahaan farmasi Internasional untuk memasok vaksin tersebut. Bisa ditebak, vaksin meningitis di Indonesia paling banyak diperlukan oleh calon-calon "tamu Allah" yang akan berangkat ke tanah suci. Celakanya GSK mengaku bahwa mereka memang memakai enzim babi dalam tahap awal pembuatan vaksin tersebut.
Nah kalau begini ceritanya, saya jadi geregetan sama pemerintah Indonesia. Lha wong mie instan yang dijual bebas di pasaran saja harus melalui proses sertifikasi Halal oleh MUI, kenapa justru produk, yang sudah jelas-jelas diharapkan kehalalannya, karena dibutuhkan untuk melaksanakan sebuah perjalanan ibadah, kok sampai lolos tanpa sertifikasi dan baru ketahuan sekarang?
Apalagi dengan keterangan dalam berita tersebut, bahwa pemerintah bekerja sama dengan GSK - yang terkesan sebagai kerjasama eksklusif, membuat saya berpikir, selayaknya MUI tak serta-merta menyatakan bahwa VAKSIN MENINGITIS haram, tapi akan jauh lebih baik bila MUI melakukan penelitian mendalam, melakukan perbandingan antara produk-produk vaksin dari perusahaan lain, siapa tahu (mohon maaf untuk keawaman saya terhadap bagaimana prosedur pengembangan vaksin), ada vaksin yang tak mengandung unsur haram. Dengan demikian akan Fatwa tersebut mungkin akan berbunyi, "VAKSIN MENINGITIS DARI PERUSAHAAN X dinyatakan haram". Rasanya itu akan lebih adil dan menjujung semangat khuznudzan - prasangka baik, dibanding dengan serta-merta memukul rata bahwa vaksin meningitis itu haram.
"Lucu"nya lagi, kenapa MUI tidak melayangkan keberatan terhadap Depkes yang sudah membuka jalan bagi vaksin berunsur babi itu? Yang lebih lucu lagi, karena haram, alih-alih mencari alternatif vaksin yang halal MUI sekarang malah akan melayangkan pertanyaan kepada pemerintah Saudi, kenapa jamaah yang akan berangkat ke Saudi diwajibkan untuk vaksin?
Waduuuhhh... kadang saya sampai bingung, kenapa ya, saya ngga bisa lagi menerima logika berpikir para pejabat dan tokoh agama di Indonesia. Kenapa itu langkah pertama yang dianggap perlu, sementara "anak kecil juga tahu", bahwa yang namanya vaksin itu perlu untuk melindungi diri kita dari ancaman penyakit yang paling mungkin muncul di suatu wilayah. Jadi menurut saya, semestinya bukan "kenapa perlu vaksin meningistis" lagi yang perlu dipertanyakan, tetapi, "kenapa Depkes memilih GSK" dan "adakah alternatif vaksin meningitis yang halal?" Bila jawabannya "tidak ada", pertanyaan selanjutnya adalah, "mungkinkah kita mengembangkan vaksin halal?"
Di bayangan naif saya, kalau saja semua perusahaan yang memproduksi vaksin meningitis saat ini memakai enzim babi, dan Indonesia bisa mengembangkan vaksin halalnya sendiri, kebayang berapa negera Islam, atau organisasi Islam yang dengan senang hati membeli produk kita. Keuntungan dari penjualan vaksin itu bisa dipakaii untuk perbaikan layanan kesehatan, biar masyarakat seperti bu Prita ngga perlu memilih dan bermasalah dengan rumah sakit "internasional" lagi, karena layanan di rumah sakit umum sudah ngga kalah bagusnya. Syukur-syukur, karena konsumennya dari negara Islam, sebagian keuntungannya bisa dipakai buat mensubsidi umat Islam Indonesia, biar semakin banyak yang mampu berhaji. Sekali lagi, ini bayangan naif lho... jadi yang indah-indahnya saja yang terlihat. Saya masih buta dengan prosedur lembaga kesehatan internasional untuk produksi suatu vaksin, pun prosedur perbaikan layanan kesehatan dan ibadah haji di Indonesia...
Ngomong-ngomong, saya jadi ingin belajar juga dari teman-teman, adakah perkecualian dalam aturan halal dan haram, untuk sesuatu yang sangat kita butuhkan untuk alasan kesehatan seperti dalam kasus vaksin ini?
Ah, dengan mencermati berita-berita dari Indonesia, saya jadi tergerak buat belajar lebih banyak lagi. Setelah minggu lalu "terpaksa" belajar tentang UU ITE dan UU Perlindungan Anak karena kasus Ibu Prita vs. RS. OMNI dan Manohara vs. Pangeran Fakhry, tampaknya minggu ini saya harus belajar tentang dalil halal dan haram vs. layanan kesehatan, dan tentang betapa ironisnya, sesuatu yang dibutuhkan sebagai pembuka jalan untuk ibadah, ternyata tak diteliti dulu kehalalannya oleh pemerintah...
Atau, adakah yang punya informasi tambahan/lanjutan tentang kasus ini?
Terimakasih...
Berikut berita selengkapnya dari MSN Indonesia:
http://news.id.msn.com/local/okezone/article.aspx?cp-documentid=3363125
MUI: Vaksin Meningitis Haram
JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengharamkan vaksin meningitis yang wajib digunakan bagi calon jamaah haji dan umrah.
Ketua MUI Amidhan mengatakan, keputusan itu merupakan hasil pertimbangan dan analisis dari anggota Komisi Fatwa MUI. Dari analisis itu dinyatakan bahwa proses pembuatan vaksin meningitis bermerek "Mencevax ACWY" tersebut menggunakan enzim babi.
"Keterangan yang paling kuat itu disampaikan Departemen Kesehatan (Depkes) yang mempertegas bahwa vaksin tersebut mengandung enzim babi," tegas Amidhan ketika dihubungi Seputar Indonesia di Jakarta kemarin.
Dengan adanya ketetapan ini, terang Amidhan, MUI membatalkan rencana pergi ke Belgia guna menyaksikan langsung proses pembuatan vaksin meningitis tersebut. "Tidak ada lagi yang mau dibuktikan. Jadi, kami urungkan niat ke Belgia,"katanya.
Sebelumnya diberitakan, penelitian Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan kandungan vaksin meningitis yang mengandung enzim babi.
Padahal, vaksin meningitis harus diberikan kepada setiap calon jamaah haji atau umrah melalui Nota Diplomatik Duta Besar (Dubes) Arab Saudi di Jakarta No.211/94/71/577 tanggal 1 Juni 2006.
Surat itu menyatakan, Pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap calon jamaah umrah, haji, dan tenaga kerja Indonesia (TKI) mendapat imunisasi meningitis sebagai syarat untuk mendapatkan visa. Atas dasar surat itu, Pemerintah Indonesia kemudian mewajibkan semua calon jamaah haji dan umrah untuk disuntik vaksin meningitis.
Untuk kepentingan ini, pemerintah kemudian menggunakan vaksin bermerek Mencevax ACWY yang diproduksi oleh PT GlaxoSmithKline Beecham Pharmaceuticals (GSK) dari Belgia.Perusahaan tersebut sebenarnya telah mengirim surat ke Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Dirjen P2PL) Depkes.
Dalam suratnya, perusahaan itu menyatakan bahwa produknya sudah tidak mengandung enzim babi. Enzim babi, sebut perusahaan itu dalam suratnya, hanya digunakan dalam proses awal pembuatan vaksin meningitis.
Setelah itu dihilangkan, sehingga produk akhir vaksin tidak lagi mengandung unsur babi. Bahkan, Mencevax ACWY formula baru ini telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 6 April 2009. Atas keterangan ini,Amidhan menyatakan, MUI masih ragu atas klaim tersebut.
"Tidak mungkin tidak mengandung babi kalau mediasinya menggunakan enzim babi," tegasnya.
Lebih lanjut Amidhan mengatakan, MUI akan menemui Dubes Arab Saudi di Indonesia untuk mempertanyakan alasan diwajibkannya pemberian vaksin meningitis bagi jamaah haji.
Jika pemberian vaksin itu merupakan kewajiban yang tidak bisa dihindari, kata dia, Komisi Fatwa akan bersidang kembali untuk menetapkan fatwa selanjutnya. Amidhan juga mendesak pemerintah segera mengusahakan alternatif vaksin meningitis jenis lain sebagai penggantinya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Departemen Agama (Depag) Abdul Ghafur Djawahir mengatakan, pihaknya hanya menunggu keputusan akhir MUI dan Depkes terkait penggunaan vaksin meningitis tersebut. Sebab, menurut dia, pemberian vaksin merupakan wewenang Depkes.
"Depag hanya menunggu kesepakatan MUI dan Depkes. Karena persoalan perusahaan pembuat vaksin, yaitu PT GSK merupakan kewenangan Depkes.Setelah mendapatkan hasil, baru dikoordinasikan dengan kita,"terangnya.
Sementara itu, Koordinator Forum Reformasi Haji Indonesia (FOR Haji) Ade Marfuddin, mengatakan fatwa haram mengenai vaksin meningitis belum cukup. Dia meminta MUI untuk membuat fatwa yang benar sesuai dengan fakta.
Ade menambahkan jika fatwa tersebut harus mengarah ke darurat, maka MUI harus menjelaskan alasannya. "Jika seperti itu harus ada batas waktunya disertai dengan catatan perbaikan dan mencari alternatif vaksin berbahan lain," terangnya. ***
2 comments:
Asri, malah si Steve bilang kalau kita operasi nah benang yg dipakai utk jahitannya itu jg terbuat dari sel kulit pig ...padahal aku udah beberapa kali dioperasi. And aku jg dengar kalau beberapa organ pig sangat identik dengan organ manusia, aku pernah lihat di tv oprah show, nah si dokter oz bilang kalau organ jantung pig mirip banget dengan jantung kita, and udah dipakai ukt stem cell, so kalau org2 sakit jantung bisa diperbaiki dengan jantung yg dibuat dari jantung pig. kebayang kan ...kalau begini ya repot jg masalah halal and haram ...
aku juga prihatin juga nih,soalnya barusan aku dapat info klo anak teman aku kena meningitis....nah klo vaksin nya dianggap haram...gmana dong? seharusnya pemerintah punya alternatif dan solusinya..terutuma pihak2 terkait.apalagi pemerintah arab saudi meteapkan klo jamaah haji wajib disuntuk vaksin itu....gmana dong???
Post a Comment